PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Jika Disetujui Walikota, Sekolah Tatap Muka Dimulai Pekan Depan di Kota Pekanbaru, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

PEKANBARU (pkukini) – Terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah dalam masa pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan pihaknya telah menerima edaran tersebut sejak tiga hari terakhir yang menjawab dari surat pengajuan yang dikirim Pemko Pekanbaru ke Kemendikbud terkait rencana sekolah sekali seminggu.

“Memang secara khusus surat yang kita kirim kemarin belum di balas. Namun telah dibalas dan di jawab secara nasional dalam bentuk edaran. Kami sudah terima edaran itu sejak 3 hari terakhir,” kata Ismardi, Kamis (27/8/2020) kemarin.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam edaran yang dikirimkan ke seluruh Disdik se-Indonesia oleh Kemdikbud RI, pembelajaran disekolah boleh dilakukan lagi bagi wilayah zona hijau dan kuning penyebaran pandemi covid-19.

Ismardi menyebut, pihaknya akan mengajukan lagi ke Walikota Pekanbaru selaku ketua tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Pekanbaru terkait isi edaran tersebut.

“Pekanbaru berada zona kuning. Kita menanti keputusan Walikota, kalau memang diizinkan kita akan mulai pekan depan,” tambahnya.

Jika disetujui Walikota, Disdik Pekanbaru tidak serta merta menerapkan secara serentak. Pihaknya menerapkan itu di beberapa sekolah dulu per Kecamatan.

“Kita lakukan di 3 atau 5 sekolah dulu sebagai rol model atau contoh nya. Kita uji coba dulu. Tapi yang jelas kita menunggu keputusan Walikota,” tutupnya.

Adapun syarat penerapan sistem pembelajaran tatap muka, diantaranya;

1. Siswa hanya masuk sekolah satu kali dalam satu minggu.

2. Siswa di bagi dua dalam setiap kali pertemuan.

3. 50 persen siswa pertama di hari Senin dan berikut nya pada hari Kamis.

4. Untuk pertama kali masuk sekolah, siswa diwajibkan melakukan rapid tes.

5. Proses pembelajaran diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Berita Terkait

Smartfren Raih Penghargaan CSR & PDB 2024 dari Kementerian Desa-PDTT RI

Redaksi

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi