PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Kabareskrim Polri: Penjara Indonesia Akan Penuh Jika 2,3 Juta Pemain Judi Online Ditangkap

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan alasan tidak menangkap para pelaku judi online.

Ia menilai, sebanyak 2,3 juta pemain Judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh.

“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta.

Katanya, pemblokiran situs dan penangkapan bandar sampai operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.

“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online.

“Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi,” pungkasnya.