Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Lewat beleid ini, dalam penggunaan air tanah oleh rumah tangga diatur untuk menjaga supaya bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.
Dengan demikian, Kementerian ESDM menyatakan jika masyarakat tidak perlu risau lantaran sebagian besar tidak membutuhkan izin dalam pemanfaatan air tanah.
Hal itu sudah dijelaskan dalam peraturan ini, di mana rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, Rumah tangga dengan pemakaian air tanah 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin, karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, pada Minggu (5/11/2023).
Wafid mencontohkan sebesar volume air 100m3 atau 100.000 liter yang menjadi patokan. “Kalau 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter, atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru. Aturan soal penggunaan air tanah dengan debit besar menurut dia sudah dari dulu ditetapkan.
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah.
Di beberapa wilayah di Indonesia, kerusakan air serius telah terjadi seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.