PEKANBARU — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, memaparkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) No. 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Paparan ini disampaikan langsung di hadapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si., yang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kasatpol PP, serta jajaran pejabat dari Dinas PUPR Pekanbaru. Acara tersebut digelar pada Jumat (11/10/2024) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dalam pemaparannya, Edward menjelaskan bahwa Ranperwako ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan air limbah domestik di Pekanbaru. “Peraturan ini sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas hidup masyarakat. Pengelolaan air limbah domestik yang baik merupakan langkah preventif dalam melindungi lingkungan kita,” ujar Edward.
Ranperwako No. 5 Tahun 2023 ini mencakup berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk pengaturan sistem drainase, pengelolaan pembuangan limbah rumah tangga, serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah. Edward juga menekankan bahwa diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk menjaga sistem pengelolaan air limbah yang akan diterapkan.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, memberikan dukungan penuh terhadap Ranperwako ini dan menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan implementasi peraturan tersebut. “Kota Pekanbaru harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ranperwako ini diharapkan bisa menjadi pijakan yang kuat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan,” ungkap Risnandar.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang turut hadir juga menambahkan bahwa Ranperwako ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang bersih dan sehat. Menurutnya, pengelolaan air limbah yang baik akan berkontribusi langsung pada kesehatan masyarakat serta kenyamanan lingkungan perkotaan.
Kegiatan pemaparan ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam penerapan peraturan ini. Edward menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, dinas terkait, dan masyarakat sangat penting agar pengelolaan air limbah dapat berjalan efektif. “Peran serta semua pihak akan menentukan keberhasilan pengelolaan limbah di Pekanbaru,” tambah Edward.
Dengan Ranperwako No. 5 Tahun 2023 ini, diharapkan pengelolaan air limbah domestik di Pekanbaru bisa ditingkatkan dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemko Pekanbaru dalam menciptakan kota yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan nyaman bagi warganya. (adv)