Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Riau Kepri (BRK) terkait pembayaran pajak daerah, Senin (25/4/2022).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, dengan adanya kerjasama dengan BRK ini membuat kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.
“Kasur dimudahkan dengan membayar pajak melalui Bank Riau maupun e-commerce. Kemudian Bank Riau juga telah menyediakan kanal bayar melalui Qris,” ujar pria yang akrab disapa Ami ini.
Menurutnya, dengan adanya layanan tersebut membuat pilihan masyarakat dalam pembayaran pajak semakin banyak. Ami juga menyarankan masyarakat untuk tidak membayar pajak secara cash, namun bisa memanfaatkan sejumlah layanan tersebut secara digital.
“Karena kita dapat 3 manfaat. Lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah. Kalau kita bayar pajak secara cash harus datang ke kantor dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk itu,” ulasnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah memasuki masa digital dan masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut. Sejumlah layanan tersebut dinilai juga lebih transparan dalam penerimaan pajak daerah.