Pelanbarukini.com (SIAK) – Sejak zaman Bupati Siak Arwin, pada tahun 2003-2004 pembebasan lahan di Wilayah Kecamatan Sungai apit, Desa Mengakapan dan desa sungai Rawa di programkan untuk kepentingan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Siak
Demikian hal itu diungkapkan oleh Tatang Syarfawi salah satu Tokoh Masyarakat Siak. Ia mengatakan, bahwa Pembebasan lahan yang di lakukan oleh Bupati Siak Arwin AS masa itu, tidak hanya membebaskan lahan masyarakat dua desa, tetapi Pak Arwin AS di masa itu melalui Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menganti rugi lahan HGU milik PT. TUM untuk Kepentingan Membangun KITB.
“Lahan yang telah di Ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Siak di zaman Bupati Siak Arwin AS itu adalah lahan masyarakat desa sungai raya seluas 886.5 Hektar dengan jumlah Pemilik 253 org Pemilik lahan.” Kata Tatang Syarfawi, (18/3/2022).
Lanjut ia lagi mengatakan, sedangkan untuk lahan yang di ganti rugi di Desa mengkapan, seluas 555,05 Hektar dengan jumlah pemilik 384 org pemilik lahan.
Sedangkan untuk lahan HGU PT. TUM yang di bebaskan oleh Pemda Siak pada tahun 2003 dengan nomor HGU : tanggal 14 desember 2000 yang ditandatangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.
“Lahan HGU PT. TUM Yang di ganti rugi oleh Pemda Siak itu seluas 4003,62 Hektar dengan harga per-meternya 265 /M dengan total dana Rp. 9.616.900.000 (sembilan miliar enam ratus enam belas juta sembilan ratus rupiah),” ujarnya.
“Sedang lahan HPL nomor: 27 -v-B-2003 tanggal 30 oktober 2003 yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat juga di lakukan ganti rugi oleh Pemerintah kabupaten Siak.” Ungkapnya.
Tambahnya lagi, Tatang Syarfawi menjelaskan, sementara itu zaman Bupati Siak Alfedri M.Si melalui BUMD PT. SPS lahan yang di telah di ganti rugi oleh Pak arwin itu, kini malah di jual.
“Lahan itu kini diduga telah di jual oleh oknum PT. SPS seluas 20 Ha, kepada PT Kapitol sebesar Rp 8,7 miliar. Selain itu, oknum PT. SPS juga diduga kuat telah menjual lahan KITB seluas 15 Ha kepada oknum PT ORI senilai Rp7,9 miliar,” ungkapnya lagi.
Oleh sebab itu, Tatang Syarfawi salah satu Tokoh Masyarakat Siak dan juga masyarakat Siak bertanya tanya, sebenarnya lahan yang di bebaskan oleh pak arwin itu sebenarnya untuk apa? dan untuk apa pulak Pemda Kabupaten Siak saat ini menjualnya.
“Ini aset Daerah. Apa pun alasannya, mereka menjualnya, kita belum bisa menerimanya. Pemerintah Kabupaten Siak harus terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menilai Pemda Siak saat ini melakukan yang macam macam,” Pungkasnya mengakhiri.