PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Manfaatkan Program Pemutihan, Antusias Bayar Pajak Kendaraan Naik 74 Persen

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) –  Antusias wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan setelah diberlakukannya program penghapusan denda pajak meningkat sangat signifikan. Untuk diketahui, sejak 1 Februari 2023 lalu, jumlah wajib pajak yang mebayar pajak kendaraan bermotor di Pekanbaru, Riau naik drastis mencapai 74 persen.

Pantauan dilapangan, wajib pajak mulai memadati Kantor Samsat Pekanbaru, Jalan Gajah Mada sejak pagi hari. Terlihat petugas samsat memberikan petunjuk dan nomor antrean kepada masyarakat yang datang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono mengatakan, wajib pajak membludak sejak diberlakukanya program ‘7 Berkah Pajak Daerah’. Bahkan pihaknya mencatat terjadi jumlah peningkatan hingga 74 persen.

“Antusias masyarakat sangat tinggi sejak awal diberlakukannya program 7 Berkah Pajak Daerah. Kenaikan sampai 74 persen sejak 1 Februari,” kata Budi saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada, Jumat (10/2/2023).

Melihat antusias masyarakat yang tinggi, petugas pun sampai mendirikan tenda di lokasi. Tenda didirikan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membayar pajak.

“Untuk Samsat Kota kita dirikan tenda di lokasi karena meningkatnya masyarakat bayar pajak. Tentu ini bentuk pelayanan kami agar masyarakat juga nyaman saat melakukan pembayaran,” kata Budi.

Budi mencatat, kenaikan tertinggi terjadi di Samsat Pekanbaru Kota. Sebab dalam 9 hari terakhir tercatat ada kenaikan 108 persen dari awal periode 23-28 Januari sebanyak 1.702 jadi 3.546 untuk pengesahan atau naik 1.844 di periode 30 Januari-4 Februari.

Selain itu, ada pula perpanjangan naik dari 599 menjadi 1.341 pada periode serupa. Terakhir untuk perubahan naik drastis dari 213 menjadi 388.

“Untuk di Pekanbaru kita ada tujuh Kantor Pelayanan seluruhnya naik. Kenaikan rata-rata dari seluruh Kantor Pelayanan adalah 74 persen dari pengesahan, perpanjangan dan perubahan pajak,” katanya.

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau mulai 1 Februari hingga 31 Mei mendatang.