PekanbaruKini.com
HeadlinesPekanbaru

Nekat Mudik, Ini Sanksi Bagi ASN Pemko Pekanbaru

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan jangan mudik lebaran. Jika melanggar, sanksinya bakal turun pangkat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan, Pemko Pekanbaru bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran. “Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru,” kata Jamil, Selasa (27/4).
Menurutnya, ini juga telah diatur oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
Sementara untuk masyarakat sendiri dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti.
“Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi,” tegasnya.

Related posts

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Pekanbaru Gelar Penyampaian Pidato Nota Keuangan

Redaksi

Begini Tanggapan Menag Soal Aliran Sesat Bab Kesucian yang Bikin Heboh

Redaksi

Dispora Pekanbaru Apresiasi Cabor Bulutangkis Berhasil Dulang Emas di POPDA XV Provinsi Riau 2022

Redaksi