PekanbaruKini.com
PekanbaruRiau

Nongkrong Saat Jam Kerja, 37 ASN Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Satpol PP

PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau kembali menggelar razia penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi dan tempat makan saat jam kerja, Senin (27/10/2025).

Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN.

“Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan enam tim, total 60 personel Satpol PP Provinsi Riau,” ujar Sri Sadono yang akrab disapa Ibeng.

Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru, antara lain di Jalan Hangtuah, Jalan Durian, Jalan Pepaya, Jalan Juanda, Jalan Karet, dan Jalan Sutomo. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 37 ASN terjaring razia. Terdiri dari 26 ASN Pemerintah Provinsi Riau dan 11 ASN Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sri Sadono menegaskan, razia ini akan menjadi agenda rutin untuk menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. “Selain di kedai kopi, kami juga akan melakukan penertiban di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang tidak semestinya dikunjungi ASN saat jam kerja,” tegasnya.

Data seluruh ASN yang terjaring razia akan diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Ary)

Related posts

Tagihan Listrik PJU Pekanbaru Turun Rp1 Miliar per Bulan

Redaksi

Dua Heli Dikirim ke Rohul, Padamkan Karhutla di Perbukitan

Redaksi

Sekcam Hadiri Sosialisasi Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih oleh Bawaslu Kecamatan Binawidya

Redaksi