Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan pembayaran jasa layanan parkir pada 1 Oktober 2021 secara bertahap. Bersama pihak ketiga, Inovasi ini dilakukan dalam rangka meminimalisir kebocoran Pandapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, Penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021.
Pemerintah Kota Pekanbaru mendorong pihak ketiga dalam hal ini PT Yabisa Sukses Mandiri yang di tunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah, dimana teknologi tersebut dapat menginformasikan tentang layanan parkir yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat.
Dengan telah ditetapkannya Mitra Kerjasama untuk Kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru maka akan diberlakukannya pembayaran tarif jasa layanan dengan pembayara non tunai (cashless) yang akan dilakukan secara bertahap terhitung mulai 1 oktober 2021.
“Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasaan dan pelayanan serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) karena meminimalisir kebocoran dan kecurangan yang terjadi antara juru parkir dan pengguna jasa layanan di sektor perparkiran,” harapnya.
Lebih lanjut Yuliarso mengatakan sistem pembayaran dengan inovasi terbaru ini juga dilengkapi dashboard yang mana setiap transaksi akan terekam dan langsung terpantau ke server Dinas Perhubungan yang memudahkan instansi terkait dalam hal pengawasan dan pelaporan.
“Dengan adanya teknologi IT dibidang pelayanan perparkiran maka dapat mempermudah secara keseluruhan mulai dari transaksi, keamanan,kenyamanan bahkan pengawasan serta pemanfaatan digital di era modernisasi,” ujarnya.
Terlebih mengingat situasi dan kondisi di pandemi covid-19 saat ini, inovasi pembayaran cashless juga dianggap dapat membantu pemutusan rantai covid-19 karena mengurangi penggunaan uang tunai serta kontak langsung antara jukir dan pengguna jasa layanan.
Pemko Pekanbaru melalui Dishub dalam kondisi Covid 19 berusaha untuk mengelola perparkiran dengan lebih baik, professional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Adapun tujuan penataan perparkiran yang utama adalah dalam rangka mendukung mewujudkan system pergerakan barang dan dan orang yang efektif dan effisien dalam semua aktifitas dijalan dengan system manajemen handal dan berbasis Teknologi Informasi.
Dalan pengelolaan perparkiran terdapat potensi pendapatan keuangan yang sah untuk daerah yaitu retribusi perparkiran. Retribusi perparkiran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang jika dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi yang maksimal untuk sumber keuangan daerah yang sangat berguna umtuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat pekanbaru sehingga terwujudnya kemandirian daerah ditengah kondisi ekonomi global yang terguncang.
Dengan demikian maka diperlukan terobosan yang inovatif dan kreatif untuk mendapatkan manfaat dan hasil yang lebih maksimal guna kesejahteraan masyarakat kota Pekanbaru khususnya. (ADV)