PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Perwako LKK 2025, Ekowi: Banyak Jabatan RT dan RW Kosong

PEKANBARU — Ketua RT 01 RW 08 sekaligus Wakil Ketua Forum Komunikasi RTRW Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Eko Wibowo, SPdI, MPd, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tahun 2025.

Pasalnya, hingga saat ini, banyak jabatan Ketua RT dan RW yang telah habis masa jabatannya namun belum ada pengganti definitif. Akibatnya, roda pemerintahan di tingkat paling bawah menjadi tidak berjalan optimal.

“Banyak rekan-rekan RT dan RW yang masa jabatannya sudah berakhir, namun belum ada regulasi baru yang bisa dijadikan dasar hukum untuk pemilihan yang baru. Sementara itu, mereka yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak mendapatkan insentif. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Eko Wibowo yang juga dikenal sebagai tokoh muda pendidikan di Riau, Kamis (17/4/2025).

Ekowi menekankan pentingnya percepatan penerbitan Perwako agar tidak terjadi kevakuman yang berkepanjangan dalam struktur RTRW. Ia juga menyoroti perlunya proses demokratis dalam pemilihan RT dan RW mendatang.

“Kami berharap mekanisme pemilihan RT dan RW nanti dilakukan secara langsung oleh warga. Demokrasi harus dijalankan dengan terbuka, bukan dengan sistem penunjukan langsung yang bisa menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Biarkan warga memilih pemimpinnya sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan RT dan RW sangat vital dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah kota, mulai dari pendataan warga, distribusi bantuan sosial, hingga penanganan konflik di lingkungan.

“Tanpa regulasi yang jelas, roda pemerintahan di tingkat paling dasar akan pincang. Kami berharap Walikota Pekanbaru segera menuntaskan Perwako LKK 2025 demi kelancaran pelayanan masyarakat,” pungkas Ekowi.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW. Revisi ini sejalan dengan dinamika perkembangan zaman dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perda Nomor 12 Tahun 2002 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sebagai gantinya, Pemko Pekanbaru berencana menerbitkan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Peraturan baru ini akan mengatur tidak hanya RT dan RW, tetapi juga enam lembaga kemasyarakatan lainnya, yakni Posyandu, PKK, LPM, dan Karang Taruna.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah masa jabatan RT/RW. Dalam Perda lama, masa jabatan RT/RW dibatasi dua periode. Namun, banyak masyarakat yang mengusulkan agar batasan tersebut dihapus, mengingat kesulitan mencari calon pemimpin baru di tingkat RT/RW.

Selain itu, Pemko juga mewacanakan pemilihan RT/RW dilakukan secara serentak untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Proses revisi Perda ini sudah diajukan ke DPRD Pekanbaru dan tinggal menunggu pembahasan dalam sidang paripurna. Pemerintah optimis, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan lembaga kemasyarakatan di Pekanbaru. (Ary)

Berita Terkait

Respon Cepat Plt Kadisdik Riau Soal Gaji GB Riau ke Pemda Diapresiasi

Redaksi

Penundaan Pemberian HP untuk RT/RW Dimaklumi, Ekowi: Kami Tetap Dukung Program Walikota Pekanbaru

Redaksi

Ekowi Apresiasi Walikota Pekanbaru atas Pembayaran TPP dan THR Guru Jelang Lebaran

Redaksi