PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Pemprov Riau Izinkan Masyarakat Tarawih dan Tadarus di Masjid

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan solat tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan. Namun dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

“Bagi umat muslim yang ingin salat tarawih di masjid dipersilahkan. Tapi kita harus tetap terapkan protokol kesehatan,” ujar Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar Rabu (31/3/2021).

Syamsuar juga mempersilahkan masyarakat yang selasai solat tarawih melanjutkan dengan mengaji atau tadarusan. Meski begitu, khusus untuk tadarus ada batasan waktu. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa mencegah berkumpulnya orang terlalu lama.

“Tadarus boleh juga. Nanti sebelum ramadhan akan ada himbauan yang kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus,” terangnya.

Namun, untuk mudik lebaran Syamsuar memastikan pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah pusat. Pemprov Riau melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tersebut.

“Soal mudik, pemerintah pusat kan sudah melarang dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil dan daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik,” jelasnya.

Pelarangan mudik itu, kata Syamsuar demi kepentingan masyarakat bersama. Dia berharap, masyarakat dan pemerintah secara bersama dalam memutus mata rantai Covid-19.

Untuk diketahui, larangan mudik tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh pemerintah dengan tujuan meminimalisir penukaran Covid-19.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. Putusan ini menurutnya berkaca dari peningkatan kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.