Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Polres Pelalawan menggelar pelaksanaan sidang di tempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (4/5/21).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S. IK bersama anggota dan diikuti oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan yakni Kepala PN Kabupaten Pelalawan, Bambang Setiawan, SH, MH, Pabung 0313 / KPR, Mayor INF Salmon Tarigan, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, H. Abu Bakar FE.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan. Pada saat apel, Kapolres Pelalawan mengatakan personil gabungan hunting bagi pelanggar Prokes di sejumlah tempat keramaian dan Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci yang mana kegiataan tersebut dipimpin oleh Kabag operasi didampingi oleh Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan Gakkum.
Selanjutnya, pengarahan oleh Forkopimda Kabupaten Pelalawan yang disampaikan oleh Bupati Pelalawan terhadap Pelanggar Prokes.
Setelah apel selesai, dilanjutkan dengan hunting pelanggar Prokes di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, untuk sidang pelanggar Prokes yakni di laksanakan di Mapolres Pelalawan.
Pada saat bertugas, tim gabungan mendata masyarakat pelanggar yang tidak memakai masker. Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat berupa denda Rp. 50.000, atau sanksi berupa kerja sosial. Selanjutnya terhadap pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan pengarahan oleh Bupati Pelalawan H. Sukri Misran.
Pada saat kegiatan berlangsung terjaring masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, 31 pelanggar diberikan sanksi Kerja Sosial dan 52 pelanggar diberikan Sanksi administrasi.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh personil gabungan meliputi TNI, Satpol-PP, BPBD, Hakim, Jaksa dan Panitra.
Rangkaian Kegiatan berakhir sekra pukul 11.30 wib dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.