Pekanbarukini.com (PELALAWAN) -Personel regu UKL Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Aipda Andy Pravenilla, melaksanakan patroli Karhutla.
Kegiatan ini juga dibarengi dengan menyampaikan Maklumat Kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (2/5/2021).
Adapun sasaran giat tersebut adalah lokasi yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung. Warga diminta agar tidak membakar dalam membuka lahan.
Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing SH MH menerangkan, kegiatan ini bertujuan mencegah dan menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Juga disampaikan kepada masyarakat tentang konsekwensi hukum jika melakukan pembakaran hutan atau lahan,” ujarnya
“Kita himbau masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung agar tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apabila ditemukan kami akan tindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.