Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, sejumlah personil Polsek Ukui kembali di kerahkan untuk melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) melalui operasi yustisi di wilayah hukum setempat, Minggu (9/05/2021).
Kegiatan kali ini menyasar sejumlah titik berkumpulnya masyarakat, seperti pertokoan maupun swalayan yang ada di Kecamatan Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, selama Ramadan ini pihaknya mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini, kata AKP Rifendi, sesuai dengan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelaalwan (Perbup) nomor 63 tahun 2020. Dimana, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dari hasil operasi ini memang masih ditemukan beberapa warga Ukui yang tidak mengenakan masker. “Untuk itu, petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan, ada juga yang di berikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar,” ucap Kapolsek.
“Dalam aksinya petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kemudian diberikan masker, dan agar kedepanya tidak mengulangi kembali pelanggaran bila kedapatan mengulangi perbuatanya akan ada sanksi berikutnya yakni kerja sosial, maupun denda administrasi,” ujar Kapolsek.
“Kami dari Polsek Ukui menghimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Ukui untuk bersama-sama peduli, saling mengingatkan mencegah laju penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan,” cakap AKP Rifendi.