Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Masyarakat yang merasa melakukan mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini, diminta kesadarannya melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta karantina mandiri ini dilakukan selama 5 x 24 jam.
⠀
“Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat,” Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
⠀
Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas COVID-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan. Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif COVID-19 dapat dilakukan penanganan.
⠀
Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
⠀
Dengan sistem pemerintahan yang ter-desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting. Karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan COVID-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda.
⠀
Untuk peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.
⠀
“Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan,” lanjut Wiku.
⠀
Bagi masyarakat, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat merupakan bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah. (MCR)
