PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Resmi Ditutup, Pendaftar Seleksi CPNS Pemprov Riau Tembus 2.866 Orang

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pelaksanaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sudah resmi ditutup pada Selasa (10/9/2024) pukul 23.59 WIB. Total jumlah pendaftar CPNS dilingkungan Pemprov Riau tahun ini mencapai 2.866 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, penerimaan seleksi CPNS tahun 2024, Pemprov Riau membuka total 80 formasi, yang terdiri dari 22 formasi untuk tenaga kesehatan dan 58 formasi untuk tenaga teknis.

“Pelamar CPNS Pemprov Riau tahun ini hingga penutupan mencapai 2.866 orang. Jumlah pendaftar dihari terakhir cukup meningkat signifikan, dimana satu hari sebelum penutupan jumlah pendaftar masih di kisaran seribuan orang,” kata Murod, Rabu (11/9).

Murod menjelaskan, sebanyak 2.866 pelamar CPNS Pemprov Riau tersebut terdiri dari 79 pelamar mendaftar tenaga kesehatan. Kemudian 2.787 orang melamar formasi tenaga teknis.

“Jadi cukup banyak pelamar yang mendaftar formasi tenaga teknis, dari kouta tersedia 58 formasi. Sedangkan untuk kuota tenaga kesehatan hanya 22 orang, sedangkan yang mendaftar ada 79 pelamar,” ujarnya.

Untuk diketahui, adapaun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar yakni, Warga Negara  Indonesia dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Usia  paling  tinggi 40 tahun pada saat melamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter sub spesialis.

“Kemudian tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS dan PPPK,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk tata cara pendaftaran yakni dilakukan secara daring melalui laman

http://sscasn.bkn.go.id dengan  terlebih  dahulu membuat akun, dengan menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu  Keluarga (KK).

“Keterangan lebih lanjut terkait tata cara      pendaftaran dapat dilihat pada tautan https://loker.bkn.go.id/index.php/s/agnXFMdWbri6PZj,” jelasnya.