Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, Senin (6/11). Karena saat ini, proses Pemilu belum masuk masa kampanye.
“Hari ini, kami menertibkan APK alat peraga kampanye yang dipasang calong legislatif (caleg). Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk bersama-sama menertibkan APK,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai apel bersama Bawaslu.
Fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penertiban APK para calek ini hingga 27 November 2023.
“Kami hanya menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan. Penertiban APK ini dibantu oleh mobil crane Dinas Perhubungan (Dishub),” jelas Zulfahmi.
Kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, APK yang ditertibkan mengandung citra diri, visi misi, imbauan, termasuk gambar paku untuk mencoblos. APK seperti ini belum dibolehkan karena belum masa kampanye.
“Kami tidak menurunkan beberapa baliho karena termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS). Yang jelas tak ada unsur-unsur kampanye saat ini,” tegasnya.
Pantau di lokasi, personel Satpol PP menertibkan APK caleg di wilayah Rumbai, setelah Jembatan Siak IV. Salah satu penertiban APK harus mengenakan crane karena posisinya terlalu tinggi.