Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Subdit IV Ditrekrimsus menangkap RP (19) dan Z (52) saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU PT. Raditya Putra Abadi No.13.295.609. Lokasi SPBU berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/5) bersama dua unit mobil jenis L300 dan Isuzu Panther.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan dilakukan saat sedang mengisi BBM,” kata Kabid Humas, Sabtu (26/5).
Saat diinterogasi BBM yang diambil dijual kembali kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan harga Rp8.000.
“Modus operandinya mengangkut tangki BBM dimodifikasi didalam bak mobil,” kata Kabid Humas.
Saat penangkapan selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti dua unit mobil jenis L 300 merk Mitsubishi BM 8051 KF warna hitam dan Isuzu Panther BM 1898 KB warna silver.
“Mobil L300 yang diamankan berkapasitas 3.000 liter dan Isuzu Panther berkapasitas 455 liter,” ucap Kabid Humas.
Saat ini keduanya kata Kabid Humas sudah diamankan di Polda Riau untuk selanjutnya diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Keduanya disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 milliar,” tutup Nandang.