PEKANBARU – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan sertifikat tanah di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meresmikan layanan sertifikat tanah elektronik di Pekanbaru.
Acara yang berlangsung pada hari Jumat kemarin (31/5/2024) menandai transformasi besar dalam sistem pertanahan kota tersebut, di mana semua sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Pekanbaru kini beralih ke format elektronik.
Langkah menuju digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan aset tanah. Ketua DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Riau, Dr (H.C) Donny Satria Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
“Kami sangat mendukung alih-media sertifikat ke elektronik. Ini memudahkan proses dan mempercepat pelayanan,” ujar Donny.
Menurutnya, Himperra akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada para anggotanya untuk memastikan mereka mengikuti prosedur baru. “Dengan sistem elektronik yang dilengkapi barcode, kita dapat menghindari pemalsuan sertifikat yang selama ini menjadi masalah. Prosesnya cepat dan biayanya relatif murah,” tambah Donny pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Donny juga berharap bahwa kebijakan ini akan mengatasi masalah tumpang tindih peta bidang tanah. “Kita berharap semua bisa terlaksana dengan baik sehingga tidak ada lagi kasus tumpang tindih bidang tanah,” harapnya.
Peluncuran sertifikat tanah elektronik ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai instansi terkait. Implementasi sistem baru ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk berbagai masalah yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan sertifikat tanah di Indonesia, membawa dampak positif bagi kemajuan sektor pertanahan nasional. (Rls)