PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Soal Ganti Rugi Ranmor Hilang Diparkiran, Kadishub dan PT YSM Tak Sependapat

Tarif parkir Pekanbaru
Tarif parkir Pekanbaru

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Tarif baru parkir tepi jalan umum resmi diterapkan mulai 1 September ini. Ada kenaikan masing-masing Rp1.000 pada kendaraan roda dua dan roda empat untuk satu kali parkir.

Seiring itu, pengelola parkir dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Setiap kendaraan yang parkir menjadi tanggung jawab pengelola.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Tanggungjawab kendaraan itu dibebankan pada pengelola parkir.

Jika terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir, maka ini menjadi tanggungjawab pengelola parkir.

“Iya, di dalam perjanjian, kendaraan itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir, jadi apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yuliarso, Jumat (9/9/2022).

Yuliarso juga mengatakan bersama dengan naiknya tarif parkir ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir.

Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.

“Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan,” jelas Yuliarso.

Yuliarso juga mengingatkan soal attitude. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya.

“Dan antarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya,” pungkasnya.

Terpisah, Perwakilan PT YSM Ichwan Sunadi menyebut, pertanggungjawaban yang diberikan pihak ketiga kepada pemilik kendaraan bukanlah dalam bentuk ganti rugi. Melainkan, hanya membantu melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.

“Nggak (ganti rugi, red). Misalnya dia kehilangan, akibat kelalaian dari pengendara, seperti lupa mencabut kunci. Itu masa tanggung jawab kita juga. Cuma kita hanya membantu membuat laporan seperti ke polisi, jukir kita bisa menjadi saksi, hanya itu,” ungkap Ichwan, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, tanggung jawab kehilangan itu hanya ke polisi. “Makanya kita hanya bantu di situ, sebagai saksi, pelaporan, dan apa yang dibutuhkan kepolisian lah,” ulasnya.

Ia kembali menegaskan, tanggung jawab pengelola terhadap kehilangan kendaraan saat parkir tidak sampai pada tahap ganti rugi. Mengganti nggak lah, nggak sejauh itu kayaknya,” pungkasnya.

Diketahui, tarif jasa layanan parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp3.000. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp10.000 per sekali parkir.

Tarif itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.