PekanbaruKini.com
Riau

Sri Mulyani Batasi Anggaran Negara, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pekanbarukini.com (JAKARTA) –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran penghematan perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Adapun, surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Para pejabat diminta berhemat dengan tetap menjaga target sasaran program masing-masing

Edaran yang ditetapkan pada 7 November 2024 sebagai tindak lanjut arahan presiden. Tujuannya agar kementerian dan lembaga melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran.

“Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” demikian tertuang dalam poin ke dua surat Sri Mulyani itu, dikutip Kamis 14  November 2024.

Jika ada kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Kebijakan penghematan ini dikecualikan bagi unit yang pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memang memerlukan perjalanan dinas. Pengecualian juga berlaku bagi biaya perjalanan dinas tetap, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama serta kedutaan besar atau perwakilan diplomatik yang ditugaskan.

Pembatasan anggaran dilakukan secara mandiri oleh kementerian dan lembaga melalui mekanisme revisi, dan mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA. Revisi pencantuman dilaksanakan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para pemimpin masing-masing lembaga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan tersebut.

Kementerian dan lembaga tak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas, sebelum melakukan revisi. Hal ini bertujuan memastikan implementasi pembatasan dana perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memberi arahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait teknis pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50% pada akhir 2024 ini.

Bima Arya mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemangkasan anggaran ini. Langkah ini dilakukan demi mengefisienkan anggaran untuk membiayai program prioritas pemerintah.

“Kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan yang meminta untuk melakukan penghematan sekitar 50% dari pagu biaya perjalanan dinas sampai akhir tahun,” katanya kepada sejumlah media, saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11/2024)

Bima Arya menuturkan, Kemendagri tentu mendukung langkah ini. Pihaknya akan segera menyampaikan kepada seluruh pemda untuk mengimplementasikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Saya kira ini satu langkah awal, setelah itu pasti kami akan turunkan juga dan kami akan sampaikan kepada teman-teman pemerintah daerah teknis penghematan seperti apa saja,” terangnya.

Bima Arya menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah akan mendapatkan reward dan punishment sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diberikan. “Sebetulnya selama ini sudah ada reward and punishment, ada dana insentif daerah, ada hitung-hitungan dana alokasi daerah (DAK) dan lain-lain,” ucapnya.