PekanbaruKini.com
Hukrim

Syafri Harto Dekan Fisip UNRI nonaktif Divonis Bebas, Majelis Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

suasana sidang syafri harto divonis bebas dugaan pencabulan mahasiswi
Suasana sidang Syafri Harto Dekan Fisip UNRI nonaktif divonis bebas dugaan pencabulan mahasiswi (foto/internet)

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) Hari ini (30/3/2022), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto. Maka itu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UNRI nonaktif dibebaskan dari segala dakwaan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21).

Dikutip dari Cakaplah, majelis hakim yang diketuai Estiono membacakan vonis pada sidang digelar secara virtual. Majelis hakim di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan serta Syafri Harto di Rutan Polda Riau.

Sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider, tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa. Maka Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” ucap hakim.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sedangkan Syafri Harto menerima putusan majelis hakim itu.

Ratusan Mahasiswa UNRI Kecewa

Mengetahui vonis bebas itu, ratusan mahasiswa UNRI yang sudah berada di PN Pekanbaru mengaku kecewa. mahasiswa itu masih tidak terima dengan keputusan hakim yang vonis bebas terdakwa Syafri Harto atas kasus dugaan pelecehan seksual.

“Kami kecewa luar biasa terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa Syafri Harto bebas dalam dugaan pelecehan seksual,” kata seorang orator dari mahasiswa UNRI yang memadati kantor PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, JPU menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UNRI nonaktif dituntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus ini mencuat ketika korban L membuat video pengakuan diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri, mahasiswi itu mengaku jadi korban dugaan pelecehan oleh Syafri Harto, yang ketika itu sebagai dosen pembimbing skripsinya. Video itu kemudian viral hingga menyebabkan Syafri dinonaktifkan sebagai Dekan Fisip UNRI. (Rki)

Sumber Cakaplah.com

Berita Terkait

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi

Rute Singapura ke Pekanbaru Dibuka Kembali, Ketua Asita: Semoga Wisman Naik Jelang Akhir Tahun

Redaksi