Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Meski di akhir pekan, personil Polsek Ukui yang dipimpin oleh Aiptu Edward Panjaitan bersama 3 personil piket lainya menggelar operasi yustisi di wilayah hukum setempat, Minggu (02/05/2021).
Kegiatan menyasar di sejumlah titik berkumpulnya masyarakat seperti pertokoan, maupun swalayan yang ada di Kecamatan Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos., M.Si mengatakan, memang selama Ramadhan ini kita intensifkan pelaksanaan operasi yustisi dan kami terus galakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol kesehatan apapun aktifitasnya.
Kegiatan ini, kata AKP Rifendi, mendukung kebijakan pemerintah saat ini yaitu pendisiplinan protokol kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelaalwan (Perbup) No 63 tahun 2020, yang mana bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dari hasil operasi ini memang masih ditemukan beberapa warga Ukui yang tidak mengenakan masker. “Untuk itu, petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan, ada juga yang di berikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar,” ucap Kapolsek.
“Kami dari Polsek Ukui menghimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Ukui untuk bersama-sama peduli, saling mengingatkan kepada sesama untuk bersama-sama mencegah laju penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin protokol kesehatan,” tutup Kapolsek.