Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat agar selalu tertib aturan saat berkendara. Pasalnya, melanggar aturan berlalu lintas bisa dikenakan ancaman penjara dan denda.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 4 undang-undang tersebut, disampaikan bahwa dalam berkendara, pengendara wajib mematuhi aturan tentang rambu perintah atau larangan, Marka jalan, gerakan lalu lintas, dan tanda berhenti atau parkir.
“Undang-undang ini pada dasarnya dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara. Bagi warga yang melanggar aturan lalu lintas, ada sanksinya, karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Adapun sanksi pidana dan denda saat melanggar aturan lalu lintas, diantaranya, sanksi akibat tidak mengikuti marka jalan akan dipidana penjara maksimal 2 bulan/denda Rp500 ribu.
Sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu perintah dan larangan akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.
Kemudian, bagi pengendara yang melanggar lampu merah atau gerakan lalu lintas dapat dikenakan penjara kurungan maksimal 1 bulan/ denda maksimal 250 ribu.