PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Terbongkar Alasan PT LIB Tolak Majukan Laga Arema FC vs Persebaya

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Sebelum tragedi Kanjuruhan Malang terjadi, panpel dan Polres Malang sudah meminta agar PT LIB memajukan laga Arema FC vs Persebaya.

Laga derby panas Jatim itu diminta agar dimajukan pada pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh PT LIB sebagai operator kompetisi liga.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan runutan penolakan yang jadi pergunjingan publik Indonesia itu.

Listyo menjelaskan, panpel Arema FC pada 12 September 2022 mengirimkan surat ke Polres Malang.

Bahwa pertandingan Arema FC vs Persebaya dimulai pukul 20.00 WIB.

Surat itu ditanggapi Polres Malang dengan mengirimkan surat resmi.

“Untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan,” ungkap Listyo di Mapolres Malang, Kamis malam 6 Oktober 2022.

Akan tetapi, permintaan itu ternyata ditolak mentah-mentah oleh PT LIB.

Alasanya, jika jadwal kick off dimajukan, maka akan ada sejumlah konsekuensi yang ditanggung.

Salah satunya adalah kewajiban membayar ganti rugi.

Mendapat penolakan, Polres Malang kemudian melakukan sejumlah rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pengamanan pertandingan.

Salah satu keputusannya adalah menambah jumlah personel.

Dari sebelumnya berjumlah 1.073 personel, bertambah nyaris dua kali lipat, yakni 2.034 personel.

“Kemudian, dalam rakor tersebut juga disepakati, khusus untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania,” bebernya sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id.

Tersangka Kanjuruhan Bisa Bertambah

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka Kanjuruhan Malang.

Enam orang itu yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Listyo.

6 tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kendati sudah menetapkan 6 tersangka, Listyo menyatakan bahwa jumlah itu akan bertambah.

Hanya saja, Listyo tak mengungkap pihak mana lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kanjuruhan Disaster tersebut.

“Kemungkinan (ada) penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku lainnya,” beber Listyo.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga menyatakan bahwa sampai saat ini tim investigasi masih terus bekerja.

“(Tersangka baru) Akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” tandasnya.