PekanbaruKini.com
Hukrim

Trending, CCTV Ungkap Putri Candrawathi Ada di TKP Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pekanbarukini.com (JAKARTA)- Nama istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menjadi trending topik di media sosial twitter. Putri ditetapkan sebagai tersangka kelima atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sampakan bukti-bukti menunjukkan Putri ada dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” sebut Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Dirinya menuturkan istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan. Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan serta diduga kuat terlibat rencana pembunuhan Brigadir J. “(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” sebut Andi.

Andi katakan polisi sebenarnya sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Mestinya kemarin Putri harusnya diperiksa, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit. Lalu meminta istirahat selama tujuh hari.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Wyu)

Berita Terkait

Panglima TNI, Kapolri Hingga Wakasad Hadiri Pembekalan Capaja Akademi TNI dan Akpol 2020, Begini Pesannya

Redaksi