Pekanbarukini.com – Viral di media sosial seorang pria curhat mengenai pajak sepatu yang dia beli di luar negeri. Usai diunggah di akun X.
Pria yang diketahui bernama Radhika Athaf ini curhat baru membeli sepatu futsal dari webstie luar negeri seharga Rp10 juta.
“Gue beli ini sepatu harga Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta total Rp11,5 juta,” ucap Radhika, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Namun, Radhika dibuat syok ketika mengetahui biaya pajak dari sepatu itu. Dia mengungkap pajak masuk sepatu yang dia beli seharga Rp10 juta itu mencapai Rp31,8 juta.
Radhika juga mengungkapkan hasil hitung-hitungannya untuk biaya pajak sepatu tersebut. Dia mengatakan seharusnya membayar pajak sepatu tersebut sekitar Rp5,8 juta.
“Itu perhitungan dari mana? Terus kalian netapin biaya masuk sepatu gue itu dari mana perhitungannya?” katanya.
Mendengar keluhan tersebut, pihak Bea Cukai angkat bicara. Mereka menyampaikan bengkaknya tarif pajak sepatu Radhika lantaran adanya sanksi administrasi atas ketidaksesuaian dari pihak ekspedisi pengiriman sepatu tersebut.
“Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935,” tulis akun X, @beacukaiRI.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tambahnya.
Dijelaskan sanksi administrasi itu sekitar Rp24,7 juta. Menurut Bea Cukai, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.
Soal sanksi itu, Bea Cukai juga menyarankan agar Radhika dapat menghubungi pihak ekspedisi atas bengkaknya tarif pajak dari sepatu yang dia beli dari luar negeri ini.
“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutup Bea Cukai.