Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Masyarakat yang masuk dalam Rukun Warga (RW) Zona Merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluar pada malam hari. Mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
⠀
Ada pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB. Aparat gabungan nantinya bakal mengawasi aktivitas masyarakat di zona merah yang menerapkan PPKM.
⠀
“Kita bakal lakukan pengawasan di lokasi yang masuk zona merah dan diterapkan PPKM,” terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu (14/4).
⠀
Ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM.
⠀
Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara. Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah.
⠀
Walikota mengingatkan agar masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19. Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.
⠀
“Mereka juga harus melakukan deteksi dini penyebaran Covid di tempat usahanya, dan memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya,” jelasnya.
⠀
Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara. Apabila terdapat kasus positif Covid-19 di tempat kerja.