Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, mengimbau masyarakat di zona oranye dan zona merah melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja. Imbauan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan.
⠀
“Silahkan untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musala hanya untuk zona kuning serta zona hijau silahkan,” terangnya, Kamis (8/4).
⠀
Tim Satgas penanganan Covid-19 bakal mengatur regulasi tersebut. Mereka ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama Ramadhan.
⠀
Firdaus menegaskan bahwa imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro. Adanya pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.
⠀
“Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksaan ibadah Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
⠀
Pemerintah kota sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Ia pun mengingatkan bahwa untuk zona oranye dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadhan di masjid atau musala.
⠀
“Kita tegas, resikonya lebih besar. Maka kita imbau yang zona oranye dan merah di rumah saja,” jelasnya.