PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Warga Pekanbaru Bisa Langsung ke Puskesmas untuk Dapat Booster Kedua

Kadiskes Pekanbaru, Zaini Rizaldi
Kadiskes Pekanbaru, Zaini Rizaldi
Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan telah membuka layanan untuk vaksinasi booster kedua. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung mendatangi puskesmas.
Layanan vaksinasi booster ini dibuka secara umum sebagai upaya percepatan vaksinasi, sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat.
Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, dr. Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, saat ini masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat.
“Vaksinasi ini sifatnya masih permintaan saja. Jadi yang massal belum ada kita lakukan,” ujar Zaini, Jumat (27/1).
Layanan booster kedua ini lanjutnya, bisa didapatkan secara gratis di seluruh Puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru ataupun di Mal Vaksinasi Jalan Melur. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan vaksinasi.
Namun, yang perlu diketahui kata Zaini, rentang waktu bagi masyarakat yang ingin booster kedua harus berjarak minimal 3 bulan dari booster pertama.
“Tak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Masyarakat tinggal datang ke lokasi untuk mendapatkan layanan tersebut. Namun memang untuk layanan booster kedua ini harus berjarak 3 bulan dari booster pertama,” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster bagi yang telah memenuhi syarat. Terlebih lagi, saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.
Menurutnya, saat ini juga beredar informasi bahwa di Negara China kasus Covid-19 kembali meningkat. Ia khawatir kasus ini bisa menular dan melonjak kembali ke Indonesia.
Diketahui, aturan vaksinasi booster kedua ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.
Dalam SR tersebut, berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum.