Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih melarang warga untuk menggelar resepsi pernikahan baik di hotel maupun di rumah tempat tinggal.
⠀
“Untuk sementara, itu tidak boleh. Yang kita larang itu, resepsi yang mengumpulkan orang banyak,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (17/5/2021).
⠀
“Tapi kalau akad nikah, itu tidak masalah. Itu bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas, seperti 10 orang dari pihak perempuan dan 10 orang pihak laki-laki, tambah petugas dari KUA. Itu masih bisa, karena prokes (protokol kesehatan) masih bisa diterapkan,” ulasnya.
⠀
Disampaikan Firdaus, larangan adanya acara resepsi pernikahan mengingat Kota Pekanbaru sendiri masih berstatus zona merah sebaran wabah Covid-19.
⠀
“Sampai saat ini, Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru masih dalam zona merah dengan tingkat penyebaran covid yang tinggi,” ungkapnya.
⠀
Menurut Firdaus, acara resepsi pernikahan yang mengumpulkan banyak orang akan semakin memperparah sebaran wabah covid di Kota Bertuah.
⠀
“Yang namanya resepsi, kita sudah jera terutama menjelang memasuki Ramadhan kemarin, itu sangat banyak diberi izin untuk resepsi pernikahan. Jadi yang terjadi peningkatan sejak awal Ramadhan, itu diduga dari kegiatan-kegiatan itu,” ucapnya.
⠀
“Maka di surat edaran yang baru, kita tidak memberi izin (untuk resepsi pernikahan),” pungkas Firdaus.