Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Terkait adanya salah satu warga yang positif Covid-19, Polsek Bandar Sei Kijang, jajaran Polres Pelalawan mendirikan pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Desa Kiab Jaya RT 017/ RW 006 Kecamatan Bandar Sei Kijang, Senin (06/9/2021).
Giat tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin Aipda Susanto, Babinsa Kopda Supriyanto dan Bidan Desa Rahayu.
“Petugas mengunjungi 15 orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 serta melakukan Rapid Antigen. Setelah di cek hasilnya negatif,” ujar Ipda Susanto.
Petugas juga memberikan himbauan kepada pasien serta warga kontak erat untuk tetap menjaga kesehatan serta berdiam diri dirumah selama melaksanakan isolasi mandiri.
Untuk pendirian posko PPKM, petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait tempat untuk pembangunannya.