Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pekanbaru Daerah Pemilihan II dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Krismat Hutagalung, telah melaksanakan Reses di Kelurahan Palas baru-baru ini.
Dalam Reses kali ini, Krismat berbicara kepada media mengenai aspirasi masyarakat yang masih berkisar pada dua isu utama, yakni infrastruktur, terutama semenisasi dan drainase, serta persoalan pendidikan di sekolah-sekolah tingkat SMP.
“Sekolah-sekolah SMP di Palas dan sekitarnya sangat sedikit, padahal jumlah penduduk di daerah ini sangat padat,” ungkapnya dengan tegas
Dalam konteks infrastruktur, semenisasi dan drainase menjadi fokus utama aspirasi warga Palas.
“Kami menanggapi dengan serius keluhan mengenai daerah yang belum tersentuh oleh proyek semenisasi dan masih memiliki masalah drainase. Saya mengajak warga yang terkena dampak masalah ini untuk melaporkan kondisi tersebut dan mengajukan proposal melalui RT dan RW setempat. Kami akan menjadikannya sebagai prioritas dalam skala APBD tahun 2024,” ujar Krismat Hutagalung, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, pada Senin (21/7/2023).
Dalam kesempatan Reses ini, Krismat juga menjelaskan bahwa masa reses merupakan periode di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau kantor. Tujuan utama reses adalah untuk melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah Pemilihan (Dapil) guna menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal ini mencakup tugas-tugas terkait legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reses ternyata memiliki efektivitas yang tinggi dalam menjalankan tiga fungsi DPRD tersebut. Ini menjadi alat yang efisien untuk mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta untuk melihat implementasi kebijakan yang dijalankan oleh eksekutif secara langsung.
Di samping itu, reses juga memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sebuah prinsip dasar dalam sistem demokrasi. Sebagai pemilih yang memiliki perwakilan di DPRD, masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pembentukan keputusan melalui mekanisme yang telah diatur.
Reses merupakan mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam reses akan menghasilkan informasi yang lebih aktual dan berbasis fakta, sehingga mudah dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses. ***