PEKANBARU (pkukini) – Berdasarkan hasil rapat dengan stakeholder terkait, Pemko Pekanbaru putuskan menutup kawasan kuliner Bundaran Keris pada 6 September 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (26/8/2020) mengatakan nantinya para pedagang kuliner tersebut akan dipindahkan ke beberapa lokasi.
“Kami baru selesai rapat dengan organisasi perangkat daerah terkait. Keputusannya, kami akan menutup kawasan Bundara Keris dari para pedagang kuliner pada 6 September nanti,” tegasnya.
Meski begitu, Satpol PP tetap menunggu keputusan dari seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag). Kedua OPD ini akan mencarikan solusi alternatif bagi para pedagang kuliner itu.
“Keputusan dua OPD itu tentu atas persetujuan Pemprov Riau,” ucap Burhan.
Rencananya, para pedagang kuliner ini akan ditempatkan di Taman Labuai (kawasan Purna MTQ), Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.
“Relokasi para pedagang kuliner dari Bundara Keris ke beberapa lokasi itu tentu atas persetujuan gubernur Riau,” sebut Burhan.
Saat ini, para pedagang kuliner Bundaran Keris itu terpecah menjadi dua kubu. Makanya, Camat Sail diminta untuk merangkul semuanya.
Sebagaimana diketahui, pusat kuliner di Bundaran Keris (ujung Jalan Diponegoro) menjadi tempat jajanan pinggir jalan terfavorit di Pekanbaru. Sayangnya, pusat kuliner ini disebut-sebut tak ada izin oleh pemerintah.
“Pusat kuliner di Bundaran Keris tak ada izin. Tetapi, konteks saat ini adalah pandemi corona,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (7/8/2020) lalu.
Di masa pandemi corona, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan seperti menjaga jarak dan penggunaan masker. Kalau memang ada diatur jarak antar pengunjung dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).
“Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” katanya.
Ada dua kategori penertiban yang bisa dilakukan bagi pedagang kuliner di Bundaran Keris. Pertama, pusat kuliner itu ilegal. Kedua, Perwako tentang New Normal dapat diterapkan jika protokol kesehatan dilanggar.