Pekanbarukini.com – Seorang pengusaha travel perjalanan wisata, HN (34) diringkus tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Senin (22/3) kemarin. Ia ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap rekan sesama agen travel.
Ia menipu korban, Devi Susanti senilai Rp 189 juta dengan modus memberangkatkan jemaah umrah.
“Pelaku ini menitipkan 9 orang jemah umrah ke korban. Tapi uangnya gak dibayarkan,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, melalui Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko, saat mempin ekspos, Rabu (24/3) siang.
Dikatakan Winarko, peristiwa itu terjadi pada awal Maret 2021 kemarin. Saat itu korban yang merupakan teman pelaku mendapatkan orderan dari pelaku untuk memberangkatkan sembilan orang jamaah umrah.
Saat itu pelaku menjanjikan uang keberangkatan akan disetorkan kepada korban jelang keberangkatan. Dengan ongkos masing-masing Rp23 juta per jamaah.
“Namun belum Kunjung disetorkan ke korban. Karena masih percaya, korban tetap memberangkatkan sembilan jamaah tadi,” terangnya.
Sesampainya di Madinah, korban kembali menelpon pelaku. Namun pelaku kembali berjanji akan menyetor sepulang umrah.
“Tapi sampai saat ini uang tersebut tidak disetorkan pelaku. Hingga korban membuat laporan tanggal 13 Maret 2021 kemarin,” papar Winarko.
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memanggil pelaku. Setelah diperiksa akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Winarko menerangkan, dari uang setoran yang seharusnya Rp 207 juta, karena ada jamaah yang membayarkan langsung kepada korban sebesar Rp18 juta, sehingga kerugian korban hanya Rp189 juta.
“Pelaku ini memiliki travel, namun tidak untuk perjalanan umrah. Dia hanya travel wisata. Motifnya karena pelaku ini ada hutang, uang itu dipakai untuk bayar hutang,” pungkasnya.