PEKANBARU– Kebijakan progresif Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, yang melarang sekolah menahan ijazah siswa meskipun masih memiliki tunggakan biaya, mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah ini dinilai sangat berpihak kepada rakyat, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Salah satu dukungan datang dari Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo atau Ekowi. Ia menyampaikan penghargaan dan dukungan penuh atas sikap tegas Gubernur Wahid dalam menjamin hak siswa untuk memperoleh ijazah tanpa halangan administratif atau finansial.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur. Tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Ada yang bahkan belum bisa melunasi uang seragam saat anaknya masuk sekolah. Dalam kondisi seperti itu, sangat tidak bijak jika hak anak atas ijazahnya justru ditahan,” ujar Ekowi, yang juga dikenal sebagai tokoh muda pendidikan Riau.
Ekowi menambahkan bahwa kebijakan ini sangat membantu siswa dalam menata masa depannya, baik untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, maupun mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau untuk tidak menahan ijazah siswa. Ini langkah nyata yang akan sangat membantu anak-anak kita dalam mencari kerja dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga mereka,” tutur Ekowi yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (IKA FTK) UIN Suska Riau.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, juga menegaskan bahwa sekolah negeri di Riau tidak memiliki hak untuk menahan ijazah siswa, apapun alasannya.
“Kami sudah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri agar tidak menahan ijazah siswa. Jika ada yang melanggar, kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Tapi sejauh ini, alhamdulillah belum ada laporan penahanan ijazah di sekolah negeri,” ungkap Erisman.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar segera mengambil ijazah anak mereka jika masih ditahan pihak sekolah. “Silakan datang ke sekolah dan ambil ijazahnya. Ini hak siswa yang tidak boleh dihalangi,” tambahnya.
Kebijakan ini dianggap sebagai bukti nyata keberpihakan Gubernur Riau terhadap masyarakat kecil dan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan akses pendidikan serta memperbaiki kualitas hidup warga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh sekolah di Provinsi Riau patuh dan tidak lagi menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap siswa dan keluarganya. Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga yang tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi. (Rilis)