PekanbaruKini.com
Pelalawan

Antisipasi Mudik, Polsek Ukui Dirikan Posko Penyekatan Peniadaan Mudik di Jalan Timur

Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Menyikapi perkembangan Covid-19 di Provinsi Riau Khususnya kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang sampai dengan saat ini semakin meningkat, Polsek Ukui mendirikan posko penyekatan antisipasi mudik yang berada di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui, Rabu (28/4/21).

Dalam pelaksanaanya Kepala Kepolisian Sektor Ukui Akp Rifendi S.Sos., M.Si bersama Petugas Posko yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, dan Puskesmas Ukui melaksanakan kegiatan memberikan himbauan secara humanis kepada pengguna jalan untuk meniadakan mudik.

Dalam aksinya petugas posko memberhentikan sejumlah kendaraan seperti Travel L-300, Bus maupun kendaraan pribadi, lalu diberikan himbauan terkait Surat Edaran No 13 Th 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci ramadhan 1442 H.

“Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga nantinya posko ini diperuntukan melakukan penyekatan dalam rangka mengantisipasi adanya mudik,” ujar Kapolsek.

“Pagi ini juga, kami melakukan pemberhentian kendaraan dan memberikan himbauan kepada pengendara terkait peniadaan mudik sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-1,” ungkapnya.

Untuk diketahui Provinsi Riau sendiri mengalami peningkatan penyebaran Covid-19 termasuk di Kecamatan Ukui, beberapa hari terakhir kasus terkonfirmasi positif di Kecamatan Ukui memprihatinkan.

Dengan adanya himbauan peniadaan mudik ini diharapkan kasus penyebaran covid-19 di riau dapat ditekan.

“Untuk itu pihaknya mengaku akan mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19 ini,” tutup Kapolsek.

Untuk diketahui, bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah pada tanggal 07 April 2021 lalu yang mana berlaku efektif pada tanggal 06 s/d 17 Mei 2021.