PELALAWAN – Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 harus ditegakkan. Untuk itu, Polsek Kerumutan melaksanakan Operasi Yustisi, Jumat (12/03/2021).
“Operasi Yustisi ini memutus mata rantai virus corona di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan seperti pakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, M.H.
Dalam operasi ini, petugas memberi sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Supaya, pelanggaran ini tak diulangi lagi.
“Kami mengingatkan kepada warga Kerumutan agar menerapkan prokes dalam kehidupan sehari hari,” ujar Iptu Fajri.