Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Polisi akhirnya menghentikan perkara dugaan penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy. Penghentian itu dikarenakan dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa berat.
⠀
Halvtersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan membenarkan hal tersebut, Sabtu (22/5/2021).
⠀
“(Pelaku) gila berat. Ya sesuai pasal 44 kita gak bisa meminta
pertanggungjawaban orang gila, mau gak mau, suka tidak suka,” ungkapnya Juper.
⠀
Pihaknya telah memberhentikan perkara setelah melalui gelar perkara pada Jumat (21/5/2021). Pelaku telah diserahkan ke pihak keluarga namun masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. “Diserahkan melalui keluarga tapi tetap kita serahkan ke RSJ,” terangnya.
⠀
Pelaku menjalani observasi di RSJ Tampan selama dua pekan. Masa observasi tersebut selesai pada Kamis (20/5). “Bukan gugur, dihentikan demi hukum,” tambahnya.
⠀
Peristiwa dugaan penganiayaan itu berlangsung pada Jumat (7/5), ketika itu korban memimpin salat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy. Pelaku inisa DA (41) menghampiri pelaku masuk dari sela-sela saf salat, setiba didepan korban, pelaku menampar korban. (RAK)