Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru mengenai pedoman penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang, namun ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan.
Salah satunya Mal dan pusat perbelanjaan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pembatasan jam operasional serta pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.
Dengan dibukanya Mal dan pusat perbelanjaan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani dalam rapat evaluasi PPKM Level 4 Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada Senin (23/8/2021) kemarin, berharap sekolah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka juga dapat dibuka kembali.
“Jika Mal dan pusat perbelanjaan sudah kembali dibuka, kami berharap sekolah juga bisa dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” harap politisi PKS tersebut.
Karena, menurutnya anak-anak saat ini sudah jenuh dengan pembelajaran online atau daring. Hal ini juga berkaitan dengan masa depan anak bangsa.
“Banyak masukan dari orang tua mirid yang disampaikan kepada kami, mereka sangat berharap proses belajar tatap muka dengan prokes yang ketat bisa dilaksanakan,” ungkapnya.