Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggrebek sebuah gudang di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru, yang dijadikan tempat pengoplosan minyak solar. Dari lokasi disita barang bukti 30 ribu liter minyak oplosan
Petugas juga mengamankan satu orang pelakuberinisial RM (26) berstatus sebagai penjaga gudang dan juga pekerja. Minyak itu dioplos dengan bahan solar dan minyak mentah menjadi dexlite palsu.
Pera pelaku sudah beroperasi selama tiga bulan. Dari hasil pendalaman, gudang ini disebutkan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan dalam setiap bulannya.
Sejak beroperasi, lokasi ini dilengkapi pengawasan delapan kamera pengawas (CCTV). Kemudian dipasangi tembok yang tinggi dari seng, dengan lokasinya yang cukup tersembunyi.
“Saat penggrebekan tim Subdit IV mengamankan RM, selaku pekerja dan penjaga gudang. Sedangkan FG pemiliknya tidak berada di lokasi,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (7/4/2022)
Selanjutnya, pemilik dan juga rekan RM sesama pekerja saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).Menurut keterangan tersangka, FG menjalankan modus dengan mengumpulkan solar subsidi yang dibeli dibeberapa SPBU di kota Pekanbaru.
Selanjutnya, solar itu dicampur di gudang dengan minyak mentah yang dibeli dari Provinsi Jambi. Kemudian, barulah dioplos dan dijual sesuai harga solar non subsidi ke perusahaan dan beberapa tempat.
“Setelah dioplos menyerupai solar non subsidi di gudang ini lalu dijual sesuai harga dipasaran,” jelas Sunarto.
Perbuatan ilegal digudang ini, lanjut Sunarto diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM jenis solar di Kota Pekanbaru.”Aktivitas para pelaku ini juga menjadi salah pemicu kelangkaan solar,” ujar Sunarto.
Selain 30 ribu liter BBM oplosan dan siap jual, turut diamankan uang tunai Rp3 juta, 13 babytank kapasitas 1.000 liter dan mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM.
“Hasil interogasi hasil BBM oplosan dijual ke perusahaan, perkebunan di Riau dan ke Sumbar,” jelas Sunarto.Pelaku yang terlibat kata Sunarto, terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.