Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan tanggal 31 Agustus 2020 dan Permendagri nomor 58 tahun 2021 tentang Kode, Data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau serta diterbitkannya Kepmen 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. Ada 32 Kelurahan mengalami perubahan kode Kelurahan, Kode Kecamatan dan nama Kecamatan.
Namun tiga kelurahan tidak perlu pergantian dokumen kependudukan secara fisik Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dikarenakan nama kecamatan tetap yaitu Kecamatan Rumbai, tiiga kelurahan tersebut yakni Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas dan Kelurahan Umban Sari.
Sementara, 29 kelurahan lainnya harus dilakukan penggantian Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dikarenakan perubahan nama kecamatan, berikut daftarnya :
1. Kecamatan Rumbai Barat
1) Kelurahan Rumbai Bukit;
2) Kelurahan Muarafajar Timur;
3) Kelurahan Muarafajar Barat;
4) Kelurahan Rantaupanjang,;
5) Kelurahan Maharani; dan
6) Kelurahan Agrowisata.
2. Kecamatan Binawidya
1) Kelurahan Simpang Baru;
2) Kelurahan Delima;
3) Kelurahan Tobek Godang;
4) Kelurahan Binawidya; dan
5) Kelurahan Sungaisibam.
3. Kecamatan Rumbai
1) Kelurahan Maranti Pandak;
2) Kelurahan Lembah Damai; dan
3) Kelurahan Limbungan Baru.
4. Kecamatan TuahMadani
1) Kelurahan Sidomulyo Barat;
2) Kelurahan Sialangmunggu;
3) Kelurahan Tuahkarya;
4) Kelurahan Tuahmadani; dan
5) Kelurahan Airputih.
5. Kecamatan Kulim
1) Kelurahan Kulim;
2) Kelurahan Mentangor;
3) Kelurahan Sialangrampai;
4) Kelurahan Pebautan; dan
5) Kelurahan Pematangkapau.
6. Kecamatan Rumbai Timur
1) Kelurahan Tebing Tinggi Okura;
2) Kelurahan Sungaiukai;
3) Kelurahan Sungaiambang;
4) Kelurahan Lembah Sari; dan
5) Kelurahan Limbungan.