Pekanbarukini.com (PEKANBARU)– Sanksi tilang manual atas pelanggar aturan berlalu lintas akan dihapus pekan depan. Penindakan tilang yang berlaku yaitu secara mobile dan tilang elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE).
Hal tersebut disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya. Dilansir dari Kompas.com, dirinya sampaikan Korlantas Polri meniadakan tilang manual pada 13-26 Juni 2022.
Disampaikan itu seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia. “Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran,” sebut Kombes Eddy Djunaedi, Senin (6 Juni 2022).
Untuk sanksi yang diberikan dengan tilang melalui elektronik dan mobile. “Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ujar Kombes Eddy Djunaedi.
Dalam operasi patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas. Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran serta korban kecelakaan.
Kombes Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun, diupayakan untuk selalu melalui pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Maka operasi itu nantinya bisa meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas. Dirinya mengajak masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas.
“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” sebut Eddy. (Rki)