Pekanbarukini.com (PEKANBARU)– Persoalan sampah di Pekanbaru diminta untuk menjadi perhatian semua pihak. DPRD Kota Pekanbaru mengatakan masyarakat bisa ambil peran dengan membuang sampah dijadwal yang sudah ditetapkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai jadwal yaitu pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Seperti yang dikatakan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduard, Jumat (8 Juli 2022). “DLHK Pekanbaru juga harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, masyarakat jangan setiap jam buang sampah sebab mobil angkutan sampah tidak datang setiap jam,” ujarnya.
Untuk diketahui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga cuma diperbolehkan buang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Lalu bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam Perda dimaksud bisa kena sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. “Ini tidak dijalankan dengan DLHK, ini sampah harus diatur dan libatkan RT dan RW untuk sosialisasi agar masalah sampah di Pekanbaru bisa selesai,” pinta Robin.
Dari 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru, total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
Seperti diketahui juga Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tengah fokus membenahi berbagai persoalan, salah satu priotas yakni sampah. Pj Walikota telah menargetkan Pekanbaru bisa bebas dari masalah sampah dan berhasil kembali meraih Piala Adipura yang telah lama tidak didapatkan. (Wyu)