Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, saat ini Bapenda memberi relaksasi terkait penghapusan denda seluruh pajak. Para wajib pajak bisa memanfaatkan ini dalam pembayaran pajak yang tertunggak. Mereka cukup membayar pokoknya saja tanpa harus bayar denda.
Program stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk buku I, II dan III pun masih berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
“Stimulus untuk pajak tahun ini kita masih berikan, seperti diskon 100 persen untuk buku I atau tidak kita kenakan sama sekali,” kata pria yang akrab disapa Ami ini, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, khusus insentif diskon tagihan PBB-P2, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.
Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 25 persen.
“Jadi relaksasi pajak itu masih ada. Kita berharap ekonomi kita betul-betul bangkit dan pulih lebih cepat,” pungkasnya.