Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pada hari selasa (11/07/2023) pagi, Camat Bukitraya T. Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si yang didampingi oleh Ketua TP PKK Kecamatan Bukitraya Sisfi Seftia Reza, SH hadiri sekaligus menjadi Narasumber Pada Acara Mini Lokakarya VI & VII Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bukitraya.
“Isu dari stunting merupakan isu nasional, dengan itu kami berharap mini lokakarya kita ini yang mana pada prinsipnya kami dari forkopimcam mengawasi betul dan juga memonitor bahkan pemerintah Kota telah membuat bapak asuh atasi stunting yang mana setiap bulannya kita salurkan kepada anak yang terdampak pada stunting,” ujar Camat.
Ia berharap kepada Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) di masing-masing kelurahan, dalam pelaksanaan pendampingan catat dan laporkan data stunting dalam percepatan penurunan stunting bisa menekan jumlah stunting kedepannya, yang sebagai sasaran calon pengantin, 1000 hpk, balita, ibu hamil dan ibu nifas untuk di berikan pendampingan dan pencegahan stunting.
Tujuan digelarnya mini lokakarya ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenal apa itu stunting, bagaimana menyikapi dan seperti apa peran TPPS dalam penanganan serta pencegahan stunting.
“Mini Lokakarya ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Stunting dan pencegahannya. Disamping pembahasan Stunting dibahas juga Angka Kematian Ibu (AKI),, Angka Kematian Bayi (AKB), Rencana Pelaksanaan BIAS dan Skrining Kesehatan dan ASI Eksklusif,” terangnya.
Untuk diketahui, Permasalahan Stunting masih menjadi prioritas nasional hinggal Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Stunting bukan hanya soal Kesehatan namun juga soal bidang lainnya seperti pola hidup, perekonomian, Pendidikan dan lain sebagainya.
Salah satu program nasional dalam rangka mempercepat penurunan Stunting adalah Mini Lokakarya Stunting tingkat Kecamatan. Minilok merupakan kegiatan pertemuan di Kecamatan yang diinisiasi dan dipimpin oleh Camat dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan agar terwujud 3 standar dan 4 pasti.
“3 Standar yang dimaksud adalah Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, tersedianya alat ukur/aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting dan tersedia dan terlaksananya procedural operasional percepatan penurunan stunting sedangkan 4 pasti yang dimaksud adalah memastikan semua sasaran terdata, memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan, memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan dan memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan,” pungkasnya. (adv)