Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Selasa (11 juli 2023), Forum Aliansi Honorer Nasional (AHN) bersama Forum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) audiensi bersama Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Dialog berlangsung di ruang GBHN Nusantara IV Kompleks MPR, Senayan, Jakarta.
Hadir membawa aspirasi AHN dan SNWI perwakilan Provinsi Sumsel, Riau, Sumut, Jateng, NTB, Jatim dan Sulut 45 Tenaga Kependidikan. Ada sejumlah aspirasi yang disampaikan saat audiensi bersama Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
“Pada pertemuan tersebut mendengarkan aspirasi keluh kesah honorer tenaga kependidikan seperti administrasi sekolah, OP, pustakawan, penjaga sekolah, Satpam, laboran dan lainnya yang tidak jelasnya status kepegawaian. Apakah termasuk ASN PPPK atau dialihkan pihak ketiga atau swasta,” sebut Eko Wibowo, Ketua SNWI Riau.
“Juga menyampaikan bahwa honorer tenaga pendidikan ada menerima gaji di bawah UMK. Kadang terima gaji tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Sedih nasib Tendik, makanya harus diperjuangan,” sambung Wakil Ketua PGRI Riau itu.
Senada dengan itu, Ketua SNWI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Renny mengaku nasib honorer Tendik menyedihkan. Padahal Tendik sudah bertugas puluhan tahun.
“Sedih nasib kami sebagai honorer Tendik seperti tidak diakui menjadi bagian dari pendidikan di sekolah. Padahal kami ini terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek. Kami sudah mengabdi belasan tahun ada yang 5 tahun hingga 30 tahun umur 56 tahun sebentar lagi masok pensiun umur 58 tahun,” ujar Renny.
“Kami minta kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi pengangkatan ASN PPPK secara langsung. Cukup syarat administrasi saja dan kualifikasi pendidikan Tendik tidak harus S1. Karena kami mau melanjutkan pendidikan S1 tidak ada biaya sehingga kami masih ijazah SMP dan SMA,” sambungnya.
Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan bakal memperjuangan aspirasi dari kawan-kawan AHN dan SNWI dari berbagai wilayah. Dirinya menegaskan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Ini diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27. Amanat itu jelas bisa dipahami oleh pemerintah pusat, untuk mengangkat ASN PPPK. Maka mereka baru jelas kesejahteraanya,” sebur Syarief Hasan. (*)