Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama KPKNL Pekanbaru menggelar sosialisasi tentang tata cara sewa barang milik daerah berupa tanah atau bangunan. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya, Kamis (26/10/2023).
Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemko Pekanbaru bersama KPKNL dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, sosialisasi ini digelar guna memaksimalkan dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah kota. Karena sejauh ini banyak aset yang belum terkelola dengan maksimal.
“Kita mensosialisasikan tata cara penyewaan aset tanah dan bangunan di Pekanbaru. Banyak aset kita yang belum dimanfaatkan dengan baik,” kata Indra Pomi Nasution usai membuka kegiatan.
Menurutnya, aset tanah dan bangunan milik pemerintah kota mencapai 600 persil tanah yang belum dimanfaatkan dengan baik. Maka ada sistem yang ditaja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru dalam memaksimalkan pengelolaan aset.
Indra menyebut, sistem ini nantinya akan memberikan gaiden bagaimana cara untuk memanfaatkan aset daerah. Aset daerah ini nantinya bakal bisa mendatangkan dan mendapatkan pendapatan daerah, apakah itu dari sewa atau kerjasama yang lainnya.
“Dari sekian banyak aset daerah ini mesti kita dorong supaya bekerja keras agar mendapatkan pendapatan asli daerah bagi Pekanbaru, Diberdayakan untuk kesejahteraan Kota Pekanbaru,” terangnya.
Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh Kepala OPD, Kasubag Umum, pengurus barang di lingkungan pemerintah kota. Agar mereka bisa mengelola aset yang ada di bidang masing-masing dengan baik.
Sementara materi sosialisasi diberikan langsung oleh Ketua KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita, Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis, dan Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Dedi Gusriadi.
“KPKNL membantu pemerintah kota dalam menjalankan fungsi terkait pengelolaan aset. Prosedur penyewaan (aset) yang jelas berpotensi dapat menambah nilai aset. Selama ini, aset pemerintah dipinjam-pinjamkan saja. Tapi besok kita hitung-hitungan dulu, kalau mau pakai disewa. Sehingga ada penerimaan dari aset,” pungkasnya. (adv)