Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Hj Yulianis S.Sos., M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Aset, turut menghadiri rapat koordinasi yang bertujuan untuk penetapan tanah pengganti Nirseri NIS 75. Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut permohonan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah untuk proyek jalan tol Pekanbaru – Rengat. pada Senin (05/02/2024).
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah penting dalam proses persiapan pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol. Salah satu agenda utama rapat adalah menetapkan tanah pengganti Nirseri NIS 75 sebagai persyaratan untuk memulai kegiatan konstruksi di wilayah tersebut.
Proyek jalan tol Pekanbaru – Rengat menjadi fokus utama dalam rapat tersebut, terutama terkait permohonan izin untuk memulai kegiatan konstruksi di tanah nurseri yang menjadi bagian dari trase proyek tersebut. Selain itu, rapat juga membahas mengenai finalisasi rekonsiliasi aset Pemerintah Kota Pekanbaru yang terkena trase jalan tol seksi Siak-IC Bypass Pekanbaru.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BPKAD Pekanbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta PPK Pengadaan Tanah. Diskusi intensif dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam proses penetapan tanah pengganti serta rekonsiliasi aset yang terkena dampak proyek jalan tol.
“Kehadiran BPKAD Pekanbaru dalam rapat ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung kelancaran dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur,” ujar Kepala Bidang Aset yang mewakili Kepala BPKAD Kota Pekanbaru.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mulia Lt.3 Hotel Premiere dan diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam proses penetapan tanah pengganti serta finalisasi rekonsiliasi aset Pemerintah Kota Pekanbaru yang terkena dampak proyek jalan tol. (adv)